Implementasi Peraturan Bupati Langkat No 10 Tahun 2018: Upaya dan Tantangan dalam Penurunan Stunting di Desa Prioritas Nasional

Judul: Implementasi Peraturan Bupati Langkat No 10 Tahun 2018: Upaya dan Tantangan dalam Penurunan Stunting di Desa Prioritas Nasional

Berita:

Stunting, atau kekerdilan, masih menjadi masalah kesehatan yang serius di Indonesia dan dunia. Kondisi ini terjadi ketika balita mengalami gangguan pertumbuhan, yang berakibat pada tinggi atau panjang badan yang tidak sesuai dengan usia mereka. Dampak dari stunting sangat luas, mempengaruhi perkembangan fisik dan kognitif anak yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas kerja di masa depan.

Penyebab stunting bersifat multikausal, mulai dari kondisi gizi ibu selama kehamilan, asupan gizi pada bayi, hingga faktor sosial ekonomi dan kesehatan lingkungan yang tidak memadai. Oleh karena itu, stunting lebih sering terjadi di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia. Sayangnya, upaya untuk menurunkan prevalensi stunting di Indonesia belum menunjukkan hasil yang signifikan. Data menunjukkan bahwa prevalensi stunting pada balita di Indonesia pada tahun 2015, 2016, dan 2017 masing-masing berada pada angka 29%, 27,5%, dan 29,6%.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka stunting, termasuk melalui intervensi gizi spesifik dan sensitif. Intervensi gizi spesifik yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan berfokus pada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0-23 bulan. Namun, kontribusi intervensi ini hanya mampu menurunkan angka stunting sebesar 30%. Untuk mencapai hasil yang lebih signifikan, diperlukan intervensi gizi sensitif yang melibatkan kolaborasi antar sektor. Dengan kerjasama yang optimal, intervensi ini diharapkan dapat menurunkan angka stunting sebesar 70%.

Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan salah satu daerah yang menjadi fokus penanganan stunting di Indonesia. Berdasarkan data Riskesdas 2013 dan indikator kemiskinan Susenas 2013, Langkat menjadi salah satu daerah prioritas intervensi stunting pada tahun 2018. Sebanyak 10 desa di Langkat masuk dalam 1.000 desa prioritas stunting nasional, dengan Desa Kebun Kelapa dan Desa Secanggang sebagai fokus utama penelitian ini.

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi Peraturan Bupati Langkat No 10 Tahun 2018 dalam menurunkan angka stunting di desa prioritas tersebut. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan peraturan ini, serta mengembangkan inovasi program untuk mempercepat penurunan stunting.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode eksploratif, melibatkan informan utama seperti keluarga balita stunting, serta informan pendukung dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Data dikumpulkan melalui telaah dokumen, observasi lapangan, dan wawancara mendalam.

Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kebijakan dan program intervensi gizi sensitif yang lebih efektif. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi akademisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan stunting dan peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Penelitian ini telah mendapatkan persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara dan didukung oleh SEAMEO RECFON serta berbagai pihak terkait. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan Langkat dapat menjadi model dalam upaya penurunan stunting di Indonesia.