Medan, 15 Juli 2025 — Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) secara resmi menetapkan daftar penerima Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UINSU Nomor 264 Tahun 2025, sebagai bentuk dukungan institusi dalam mendorong keterlibatan aktif sivitas akademika dalam kegiatan pengabdian yang berbasis keilmuan dan keislaman.
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari strategi UINSU dalam memperkuat pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat yang inklusif, berdaya guna, dan berorientasi pada pemberdayaan.
LPPM UINSU melalui skema BOPTN akan terus mendampingi dan memantau pelaksanaan program agar berjalan sesuai tujuan, transparan, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat sasaran. LPPM juga mendorong agar seluruh luaran kegiatan terdokumentasi secara akademik dan dipublikasikan dalam bentuk laporan serta artikel ilmiah pengabdian.