Iklan didefinisikan sebagai “suatu unit kerja untuk memperkenalkan dan menjual produk kepada pembeli media massa”. Secara historis, iklan disebarluaskan melalui saluran media tradisional seperti radio, televisi, film, cetak, dan iklan luar ruang. Namun, dengan munculnya infrastruktur digital seperti Internet, jenis pemasaran baru telah muncul untuk memfasilitasi interaksi antara konsumen dan bisnis dalam jaringan sosial (Shareef et al., 2019). Sebagai hasil dari medium baru ini dan evolusinya, konsumen sekarang lebih terlibat dalam percakapan antara pedagang dan pelanggan daripada sebelumnya.
Belanja online semakin populer seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang memiliki akses ke Internet. Namun, iklan yang menyesatkan atau menipu menjadi masalah besar yang timbul dari belanja online. Tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh Internet semakin besar terhadap apa yang dibeli oleh masyarakat. Hal ini disebabkan oleh iklan yang muncul sebagai salah satu faktor yang menarik minat konsumen terhadap suatu produk (Kuswanto et al., 2020). Salah satu masalah terbesar dalam membeli sesuatu secara online adalah prevalensi informasi dan pemasaran yang salah atau menyesatkan. Jauh lebih mudah untuk berpura-pura menjadi asli secara online daripada di dunia nyata, membuatnya ideal untuk taktik curang dan menyesatkan (Suriani et al., 2023). Bahkan, ada kekhawatiran bahwa konsumen dapat terpapar berbagai iklan yang berpotensi menyesatkan di Internet karena meningkatnya iklan online dan kemampuan pemasar untuk mengubah konten iklan online secara cepat (Asrika et al., 2023).
Hukum menghadapi beberapa masalah dalam hal sejauh mana perlindungan konsumen akibat adanya regulasi iklan dan pemasaran online yang baru. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dan area abu-abu hukum dalam mengalihkan regulasi perlindungan konsumen yang diberlakukan untuk bentuk iklan tradisional ke internet. Di satu sisi, pelanggan menginginkan pembatasan legislatif yang ketat terhadap tindakan tidak etis (Suwadi et al., 2023). Namun, penyedia dan pemilik perusahaan berpikir bahwa pendekatan yang lebih lembut diperlukan, yang mengandalkan aturan perilaku sukarela (Cheong, 2019). Artikel ini melihat bagaimana konsumen Indonesia dirugikan oleh kurangnya kejelasan sistem hukum dalam masalah ini.
Hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi informasi serta kompleksitas masalah hukum di Indonesia. Prosedur yudisial baru yang melibatkan teknologi informasi telah muncul akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi yang menyebabkan pergeseran sosial-ekonomi dan budaya. Kehidupan masyarakat telah terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi, seperti kemudahan berbelanja online. Oleh karena itu, sangat penting bahwa transaksi komersial online mematuhi persyaratan hukum untuk melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat. Khususnya, terkait dengan undang-undang perlindungan konsumen yang menjamin privasi data dalam perluasan aktivitas komersial online (Saputra et al., 2023).
Penipuan komersial dalam belanja online menjadi masalah hukum. Kondisi perjanjian hukum diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, yang meliputi kesepakatan, kualifikasi, hal-hal tertentu, dan sah menurut hukum. Kontrak menjadi sah dan mengikat para pihak jika dan hanya jika keempat kondisi berikut terpenuhi: Menemukan identitas yang tepat di Internet bisa sulit, yang bisa menimbulkan masalah jika anak-anak terlibat dalam perdagangan online karena persyaratan kompetensi profesional dalam perjanjian di Pasal 1320 BW. Penipuan konsumen dalam pembelian online adalah masalah umum yang muncul selain bentuk masalah hukum lainnya. Pembeli harus membayar Penjual Harga Pembelian untuk Barang sesuai dengan ketentuan yang disepakati antara Para Pihak sehubungan dengan Penjualan Barang. Namun seringkali, barang massal tidak sesuai dengan harapan konsumen atau deskripsi yang diiklankan.
Pengguna dan pelanggan perlu dilindungi dari berbagai penipuan yang mungkin dilakukan secara online. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan konsumen adalah memberikan keamanan bagi manfaat, keadilan, dan keselamatan, serta kepastian hukum bagi konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan produk atau jasa. Untuk menemukan jawaban atau penyelesaian atas masalah yang diangkat, perlu dilakukan kajian terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli online (Caudill & Murphy, 2000).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) bertanggung jawab untuk menegakkan undang-undang perlindungan konsumen Muslim terkait pembelian online di Indonesia. Mengikuti pedoman yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). “Undang-undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki konsekuensi hukum di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”
Konsumen Muslim yang mengalami kerugian karena produk yang dibeli secara online tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijelaskan di media online atau syarat perjanjian dapat mengajukan kembali berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang tercermin dalam PP PSTE. Masyarakat masih menunggu pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Elektronik, yang akan memberikan perlindungan bagi konsumen pembeli online. Rancangan Peraturan Pemerintah PMSE RPP adalah versi yang lebih mendalam dari UU ITE dan PP PSTE, sebagaimana dinyatakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam Bab VII, Pasal 28: “Setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” dan dalam Pasal 45: “Barang siapa yang melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan saat melakukan transaksi elektronik. Beberapa lembaga di Indonesia bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dalam situasi penipuan atau pelanggaran yang melibatkan transaksi elektronik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, misalnya, mempekerjakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk membantu dalam kasus-kasus pidana yang melibatkan Teknologi Informasi dan Elektronika (ITE) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Unit IV Cybercrime dan Direktorat Tindak Pidana Khusus adalah dua cabang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) adalah komunitas online pertama yang merespons serangan siber pada tahun 1998. Pemerintah Indonesia telah membentuk Tim Koordinasi atau Pusat Respons Insiden Keamanan Indonesia di Infrastruktur Internet (ID-SIRTII/CC) untuk menangani insiden keamanan online dengan lebih baik. Terakhir, Eksekutif Bisnis Indonesia, Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82, yang mengatur transaksi elektronik secara lebih rinci, berfungsi sebagai kode perilaku untuk e-commerce. Undang-Undang Model UNCITRAL tentang eCommerce (UNCITRAL, 1999) dan Undang-Undang Model UNCITRAL tentang eSignature (UNCITRAL, 2011) adalah dua contoh instrumen internasional yang dapat dikonsultasikan untuk pengaturan di Indonesia (Askarov & Ishbulatov, 2022).
Mendidik dan memperingatkan konsumen tentang penipuan, bahaya, dan skema ilegal yang diketahui serta menawarkan alat kepada masyarakat agar mereka dapat menyesuaikan perilaku online mereka adalah cara utama intervensi lunak untuk menghindari iklan yang menyesatkan dan menipu. Konsumen yang lebih terdidik cenderung tidak mengalami pelanggaran hukum konsumen (Ziaulhaq, 2022). Hukum keras tidak diperlukan jika transaksi tersebut dapat dihindari sejak awal. Hasil akhirnya adalah berkurangnya kekhawatiran konsumen, waktu, dan uang yang dihabiskan. Audiens yang terdidik akan membuat orang cenderung tidak terjebak oleh iklan yang menyesatkan dan menipu secara online, tetapi itu tidak akan menghilangkan masalah sepenuhnya. Ini didasarkan pada asumsi bahwa “bisnis” ini harus menghentikan aktivitas penipuannya jika mereka tidak dapat menghasilkan pendapatan melalui cara-cara yang lebih konvensional. Bentuk intervensi lunak ini tidak sejelas aturan keras, tetapi ketika digunakan secara luas, mereka tersebar luas dan, mungkin, lebih berhasil daripada pembatasan keras. Strategi ini menginformasikan dan mendidik masyarakat telah terbukti ‘sangat berhasil’ dalam memerangi aktivitas bisnis tidak etis lainnya, seperti penipuan. Sejak tahun 2001, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memulai kampanye perlindungan konsumen untuk mendidik masyarakat tentang cara menghindari menjadi korban penipuan. Sebagian besar taktik pencegahannya mencak